Sejak peristiwa 9/11 kita sering mendengar istilah terorisme atau Al-Irhaab dalam diskusi rutin dan kita mengetahui bagaimana orang tidak suka dengan penggunaan istilah ini. Jadi, bagaimana status hukumnya? Dan apa pendapat ulama salaf mengenai terorisme?
Samurai veteran kapitalisme sudah mengakui, pedangnya sekarang tumpul, tak bisa lagi mengendalikan dunia. Minggu lalu, bekas direktur Federal Reserve Amerika Alan Greenspan menyatakan bahwa ia memperkiraqan, dollar akan semakin lemah dalam beberapa tahun ke depan, gara-gara defisit yang dialami neraca pembayaran utang Amerika Serikat.
Wanita-wanita Barat percaya bahwa mereka mempunyai kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkan. Ia merasa demikian karena telah begitu lama dan panjang memperjuangkan wanita dalam mendapatkan haknya untuk memilih, hak untuk bekerja dan mempunyai kehidupan sendiri, hidup mandiri dan diakui atau dihargai oleh masyarakat sebagi orang yang mempunyai kemampuan dan kecantikan. Untuk mencapai atau mendapatkan haknya itu maka wanita tersebut harus dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat maupun dalam lingkungan tempat kerjanya dengan cara misalnya menata gaya rambutnya, berdandan dan memakai baju yang cocok untuknya. Apabila ia berangkat kerja ia merasa bahwa perhatian semua orang tertuju padanya dan semua orang memandangnya. Ia merasa bahwa ia adalah pusat perhatian dan ia berfikir bahwa “semua mata tertuju padaku dan aku menyukainya”.
Saya bekerja sebagai akuntan. Dalam pekerjaan saya dapatkan kartu-kartu natal yang mengandung berbagai kata-kata syirik, seperti: “Isa adalah Allah,” “Dan dia mencintaku,” dst. Kalau majikan memberikan kepada saya kartu-kartu tersebut, lalu saya jelaskan kepadanya dan saya nasihati dia, kemudian saya letakkan uang pembayarannya di alat perekam; apakah saya bisa kafir? Saya benci kemusyrikan, saya benci agama Nashrani dan saya juga benci orang-orang Nashrani. Apakah saya kafir?
Ide bahwa nilai-nilai Barat adalah universal diciptakan untuk membuat propaganda dalam perang melawan yang disebut ‘terorisme’ (yang dikenal sebagai Islam dan penganutnya). Namun, itu tidak bisa dan tidak akan pernah mengurangi Ummat Islam untuk mengekspos kerusakan hukum buatan manusia dan kezaliman, yang keluar langsung darinya atau perlawanan untuk mencegah kemurnian pemahaman Islam dan kesucian Ummat Islam di mana saja mereka berada. Faktanya adalah Ummat Islam diwajibkan untuk beriman secara total terhadap supremasi Allah SWT dalam semua kepentingan mereka, termasuk negara, yang menjelmakan dirinya dalam kedaulatan Syari’ah, dengan demikian semua hukum buatan manusia akan masuk kedalam tong sampah.
Namun, perselisihan ideologi dan peradaban nyata ini secara mutlak adalah satu-satunya prosedur untuk hanya satu kemenangan. Lebih lanjut, itu tidak mengejutkan Ummat Islam pada saat benteng ‘demokrasi’, ‘kebebasan’ dan ‘sekulerisme’ (wajah peradaban kediktatoran dan kezaliman dengan kata lain yang dikenal sebagai hukum buatan manusia) di Barat mencoba untuk menghubungkan otoritas global dan supremasi pada ide-ide kotor ini yang dicemari oleh ideologi kapitalisnya. Pesan ini adalah jelas: Nilai-nilai Barat adalah milikmu tidak masalah tentang apa yang Al-Qur’an dan Sunnah katakan, dan kami akan memerangi kalian untuk menjaganya tetap demikian.
Kami Maafkan Pidatonya tapi tidak akan Melupakannya
Kunjungan Paus ke Turkey, akhir November 2006, memberikan gambaran tentang bagaimana Islam menerapkan toleransi. Ali Bardakoglu, Direktur Urusan Agama Turkey, mengungkapkan reaksi umat Islam Turkey atas pidato Paus Benedictus XVI pada September 2006, yang menyatakan Jihad harus dikeluarkan dari kurikulum Islam. “Kami memaafkan pidato itu, tetapi tidak akan melupakannya,” kata Ali.
Apakah boleh mengucapkan celaan dengan mengatakan kepada saudara sendiri: “Sumpah demi tanggungjawabmu? Demi shalatmu?,” atau dengan ucapan: “Sumpah kamu akan mendapatkan kesulitan kalau benar kamu berbuat demikian?” Kebiasaan meminta sumpah seperti itu sudah tersebar luas di kalangan para wanita dan anak-anak kecil. Kami mengharapkan pengarahan dari Syaikh. Semoga Allah memberikan kepada Syaikh pahala kebajikan.
Seorang temanku dalam keadaan marah sekali berkata kepada istrinya: “Aku ceraikan engkau!” sebanyak tiga kali, sebab temanku ini curiga kepada istrinya ketika ditinggalnya pergi. Dan ketika itu juga ia berkata kepada istrinya: :"Jika engkau masih cinta kepadaku maka kembalilah kepadaku!” Sementara si istri yang juga temanku sudah terlanjur marah namun ia tidak tahu apa yang harus dilakukannya, apakah talak telah jatuh atas dirinya ataukah tidak. Mohon jawaban dan penjelasannya.
Saya mendapat kesulitan menjelaskan kepada salah seorang saudara saya seiman bahwa membuat patung itu hukumnya haram dan tidak Islami. Jawabanya, bahwa wanita yang akan dibuatkan patungnya termasuk pahlawan kebangsaan. Karena ia berperang melawan kaum muslimin demi membela negaranya. Ia masih termasuk nenek teman saya itu di masa sebelum masuknya Islam. Apakah mungkin bagi seorang mukmin untuk menyembah patung? Atau membuat patung untuk mengingat jasa-jasanya sebagai pahlawan? Sampai apabila pahwalan itu bukanlah seorang muslim?
Orang yang Tidak Meyakini Kekafiran Orang-orang Yahudi dan Nashrani Serta Kaum Kafir Lainnya Maka Ia Juga Kafir
Soal :
Apa benar, kalau seorang muslim tidak yakin bahwa orang kafir itu kafir, maka ia sendiri juga menjadi kafir? Meskipun ia shalat dan beriman kepada Al-Qur'an dan Sunnah? Kalau jawabannya memang benar, lalu apa dalilnya? Apakah mungkin bagi seseorang untuk mempercayai bahwa Yahudi dan Nashrani itu adalah orang-orang beriman dan akan masuk Surga setelah jelas hakikat kebenaran itu baginya, kemudian ia masih dikatakan sebagai muslim?
Bolehkah meruqyah orang kafir yang sakit untuk tujuan dakwah? Jika ruqyah itu membawa hasil yang baik barangkali si kafir itu akan berpikir masuk Islam? Biasanya dengan cara itu dapat disampaikan kepada si kafir tersebut bahwa sebenarnya tidak ada kekuatan pada ruqyah ini, namun kesembuhan hanya datang dengan kehendak Allah Ta'ala. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Pada suatu sore dengan angin keras dan dingin pada bulan Desember 1989, Huthaifa Azzam, putra belasan tahun dari mujahidin pemimpin Jordanian-Palestina dari cerita Syekh Abdullah Azzam, pergi ke pelabuhan udara di Peshawar, Pakistan, untuk menyambut suatu kelompok pemuda-pemuda. Semua adalah calon baru, sebagian besar dari Jordan, dan mereka telah datang untuk berjuang di Afghanistan. Huthaifa menyambut mereka, dan nampak dengan susah di battle-ready membentuk. Beberapa adalah para siswa, yang lain profesor dan syekh. Salah satu mereka akan membuktikan mengingat kembali manusia berharga nama Ahmad Fadhil Nazzal al-Khalaylah. Kemudian, ia akan dikenal di bawah nama Abu Musab al-Zarqawi.
Akhir-akhir ini kerap terdengar seruan perlunya penafsiran ulang alias reinterpretasi al-Qur’an dan ajaran Islam. Alasan yang sering dikemukakan antara lain karena kitab suci ini dikatakan merupakan refleksi dari dan reaksi terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat Arab Jahiliyah abad ke-7 Masehi yang primitif dan patriarkis. Karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang terkesan ‘menindas’ wanita, seperti membolehkan poligami, menekankan superioritas suami, mengatur pembagian warisan, ataupun yang terkesan tidak manusiawi (barbarian), seperti ayat-ayat jihad/qital dan hukum pidana (hudud), seperti soal potong tangan, qishash dan rajam, semua ini perlu ditinjau dan ditafsirkan kembali agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi, perlu direinterpretasikan agar sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia modern yang sedang dan terus berubah