Seorang anak perempuan yang masih kecil berumur sekitar tujuh tahun datang kepada bapaknya, dia menanyakan suatu pertanyaan: “Wahai ayah kenapa engkau tidak pergi berjihad?” Ayah anak perempuan kecil ini terheran dengan pertanyaan itu, dan ia ingin mengujinya, maka dia bertanya: “Nak! Jika aku pergi untuk berjihad, bisa jadi ayah nanti akan terbunuh, dan kamu nanti jadinya tidak punya bapak seperti anak-anak lainnya”. Maka mujahidah kecil itu menjawab: “Jika engkau terbunuh maka itu yang utama, karena engkau akan menjadi seorang syuhada' dan masuk jannah dan kita akan masuk jannah bersama-sama”.
Dalam tugas berdakwah kepada wanita-wanita kafir kami dari beberapa Islamic Centre menghadapi satu problematika berkaitan dengan persoalan isteri yang suaminya kafir. Wanita itu ingin masuk Islam, tetapi sulit untuk mengorbankan rumah tangganya, terutama ketika mereka sudah dikarunia beberapa orang anak dan kebetulan suaminya baik budi, sehingga ia dikuasai rasa cinta kepada suaminya tersebut. Sementara kami tahu bahwa wanita kafir yang masuk Islam, tidak boleh meneruskan rumah tangganya dengan suaminya yang kafir, berdasarkan firman Allah: “Wanita-wanita mukminah itu tidak halal bagi mereka, dan mereka juga tidak halal bagi wanita-wanita itu.” Bagaimana kami menghadapi problematika ini? Apakah boleh kita memvokuskan perhatian pada keislaman mereka, sementara mengabaikan persoalan lain tersebut?
Di luar negeri, kami kalangan kaum muslimin menghadapi fenomena interaksi bahasa. Di mana kami terpaksa berbicara dengan bahasa orang-orang kafir di negeri barat, dengan atau tanpa kami sadari. Yakni untuk beradaptasi dengan orang-orang sekitar, juga karena pengaruh lingkungan di mana kami hidup. Bagaimana sikap Islam terhadap perkara ini? Bagaimana kami dapat mengatasi persoalan ini?
Sebuah riset medis yang baru-baru ini dipublikasikan menyebutkan, menindik tato pada kulit dapat menyebabkan penyakit kulit yang mematikan, dikenal dengan nama ‘Penyakit Pemakan Tubuh’. Penyakit ini mengakibatkan terbunuhnya sel-sel tubuh.
Pada 25 November 2006, bertempat di Aula Balai Diklat Depsos, Jogjakarta, FakultasSyariah UIN Sunan Kalijaga mengadakan seminar bertema “Politik Hukum Islam di Indonesia.” Hadir sebagai narasumber, mantan Menhan era Gus Dur, Prof. Dr. Mahfud MD, Dr. A. Yani Anshari, dan Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Inilah petikan dialog yang berkembang dalam seminar tersebut.
Kami sudah memaklumi bahwa pendapat ahli ilmu yang terpilih adalah wajinya menutup wajah bagi kaum wanita. Namun ada beberapa kondisi yang mana kaum wanita terpaksa membuka penutup wajahnya (cadarnya). Sudikah Anda memberikan secercah ilmu seputar masalah ini?
Apakah hadits yang mengabarkan tentang kedatangan Mahdi itu shahih atau tidak? Karena salah seorang teman saya mengabarkan bahwa hal ini tidak shahih, tetapi dhaif.
Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram?
Sebagian pihak menyebarkan syubhat hari ini tidak ada kewajiban jihad karena tidak ada imam syar’i (kholifah) padahal jihad harus bersama imam. Orang-orang yang berjihad tanpa adanya kholifah pada zaman ini ; berdosa, akan kembali kepada adzab Allah dan berarti menangkap anak panah dari kemurkaan Allah dan menusukkan ke dadanya sendiri (bunuh diri).
Banyak orang yang menggunakan istilah “Terorisme” terutama karena hasutan USA tentang perang mereka melawan “terorisme”, penggunaannya sering tanpa terlebih dahulu dijelaskan mengenai istilah “terorisme”. Kebiasaan ini sangatlah berbahaya karena menjadi dasar dari pendapat orang lain, dan dapat disalahgunakan dan dipakai untuk orang yang tidak setuju dengan orang yang berlawanan dengannya atau terhadap orang yang mempunyai rasa dendam terhadap orang yang berlawanan dengannya.
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?