Dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari sebagian sahabat Nabi saw. berkata, “Sungguh saya benar-benar pernah melihat Rasulullah saw. di daerah Arj (nama sebuah desa yang memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak, untuk sampai kesana diperlukan perjalanan beberapa hari dari Madinah) beliau menuangkan air diatas kepalanya padahal beliau berpuasa karena haus dahaga atau karena suhu sangat panas.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2072, dan ‘Aunul Ma’bud VI: 492 no: 2348).
Kami harapkan Anda dapat menjelaskan permasalahan saya berikut ini: Kami mempunyai beberapa saudara di Brazil yang kembali memeluk Dienul Islam (sejak tahun lalu) dalam penjara, walhamdulillah. Biasanya para narapidana dibolehkan menerima istri-istri mereka pada jadwal-jadwal berkunjung (yaitu hari Ahad). Dan biasanya mereka tidur bersama istri-istri masing-masing (bersetubuh) dari pukul sebelas siang sampai pukul dua siang. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hukumnya jika hal itu mereka lakukan pada bulan Ramadhan, sementara istri-istri mereka non muslimah. Demikian kiranya semoga Anda sudi menjelaskannya kepada kami tentang permasalahan tersebut, perlu juga diketahui perihal ketidaksanggupan kaum wanita menahan syahwatnya selama tiga puluh hari dan para suami mereka juga masih tergolong muallaf, apalagi di sini (Brazil) tidak ada ahli ilmu, terima kasih.
Apa hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan selama bertahun-tahun, apakah ia harus mengganti seluruh puasa yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu? Adakah solusi lain baginya selain mengqadha dan membayar fidyah? Bolehkah ia melakukan puasa sunnat sebelum mengganti puasanya, seperti berpuasa enam hari pada bulan syawal. Apakah pahalanya berkurang jika ia tidak mengganti hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya?
Saya sedikit memiliki kelainan, yaitu sampai sekarang saya masih gemar mengisap jempol, kebiasaan itu sudah saya lakukan sejak kecil dan akan bertambah bilamana saya sedang sakit. Saya ragu apakah kebiasaan tersebut haram hukumnya ataukah tidak. Apakah kebiasaan itu membatalkan puasa ataukah tidak? Seorang teman saya mengatakan bahwa benda apa saja yang dimasukkan ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Saya berharap agar pertanyaan saya ini dapat dijawab sesegera mungkin sebab tidak lama lagi bulan Ramadhan tiba. Kebiasaan ini membuat diri saya minder. Saya tidak mampu menceritakan problem yang saya hadapi ini sekalipun kepada suami saya sendiri!
Saya sudah mengetahui bahwa puasa sehari berbuka sehari (puasa Dawud) adalah puasa yang paling utama sebagaimana disebutkan dalam hadits. Itulah puasa yang dikerjakan nabi Dawud ‘Alaihissalam . Namun bagaimana caranya menggabungkan antara puasa senin kamis dengan puasa Dawud?
Karena kadangkala hari senin dan kamis tidak termasuk dalam urutan puasa Dawud. Jika saya mengamalkan puasa Dawud, maka saya akan berpuasa hari sabtu, senin, rabu dan jum’at, atau mulai hari ahad, selasa, kamis dan sabtu?
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?
Apa hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari Manula Nasional, atau seperti perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj, Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah dan seminar Islam untuk memberi peringatan kepada orang banyak dan menasihati mereka?
Masjid dalam arti sempit (sebagai sebuah bangunan
yang menampung orang-orang untuk melakukan salat Jumat) merupakan
tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Karena itu, Allah memberikan
perhatian yang sangat khusus terhadap tempat tersebut. Hal itu terbukti
dengan banyaknya janji yang ditebar oleh Allah SWT terhadap orang-orang
yang mau memelihara dan membangun tempat itu. Salah satu di antara
sekian banyak janji itu adalah bahwa Allah akan membuatkan rumah di
surga bagi orang yang menggunakan hartanya untuk membangun masjid.
Janji ini sesuai dengan sabda Nabi saw,"Barangsiapa membangun dari
harta yang halal sebuah masjid untuk Allah, maka Allah mesti
membangunkan rumah untuknya di Sorga.”
Wudu disyariatkan oleh Alquran dan Assunah. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Seseorang dituntut agar melaksanakan salat seperti salatnya Nabi sesuai dengan sabdanya, “Sholluu Kamaa Roatumuuni Usholli” (salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sedang salat). Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan zikir jika telah selesai salat, maka kita juga mengerjakannya, meskipun tidak mampu selengkap beliau.