Apa hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan selama bertahun-tahun, apakah ia harus mengganti seluruh puasa yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu? Adakah solusi lain baginya selain mengqadha dan membayar fidyah? Bolehkah ia melakukan puasa sunnat sebelum mengganti puasanya, seperti berpuasa enam hari pada bulan syawal. Apakah pahalanya berkurang jika ia tidak mengganti hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya?
Di Amerika, masjid-masjid umumnya dibangun bertingkat tiga. Tingkat yang paling atas untuk tempat shalat kaum wanita, tingkat kedua untuk tempat shalat kaum pria, sementara tingkat paling bawah untuk pertokoan, seperti laundry, stand surat kabar dan majalah islami dan beberapa ruang kelas tempat belajar sekaligus tempat shalat kaum wanita.
Pertanyaannya adalah: Apakah wanita haidh boleh masuk ke tingkat yang paling bawah itu?
Beberapa masjid di sana juga terdapat tiang-tiang yang memutus shaf-shaf para makmum hingga terbelah dua. Apakah dengan demikian shaf menjadi terputus?
Kami sudah memaklumi bahwa pendapat ahli ilmu yang terpilih adalah wajinya menutup wajah bagi kaum wanita. Namun ada beberapa kondisi yang mana kaum wanita terpaksa membuka penutup wajahnya (cadarnya). Sudikah Anda memberikan secercah ilmu seputar masalah ini?
Wanita muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, yang secara mutlak diperbolehkan bagi orang laki-laki dan pada waktu-waktu tertentu disunnahkan.
Sedangkan bagi wanita diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Sudah menjadi ketentuan Allah SWT, diciptakan-Nya wanita di dunia
ini berbeda dengan laki-laki dalam menjalankan peran di dalam
kehidupan. Ia harus mengandung, melahirkan, dan menyusui. Alquran
menggambarkan bagaimana kondisi perempuan saat hamil dan melahirkan,
Allah SWT berfirman (yang artinya), “Kami perintahkan kepada
manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya
mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ....” (Al-Ahqaaf: 15).
Kita selalu mendengar Hadits yang berbunyi “Wanita itu kurang akalnya dan kurang agamanya.” Hadits ini diutaran oleh kaum lelaki kepada kaum wanita dengan maksud merendahkannya. Apa penjelasan arti hadits tersebut?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini? Dan apa saran anda untuk pemerintah?
Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha’ shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.